Saat ini, banyak orang mempertimbangkan prosedur LASIK (Laser-Assisted In Situ Keratomileusis) untuk memperbaiki penglihatan dan mengurangi ketergantungan pada kacamata atau lensa kontak.
Dengan biaya yang tidak bisa dibilang murah, pembiayaan alternatif menjadi pilihan. Muncul pertanyaan, “Apakah LASIK bisa pakai BPJS?” Supaya bisa menjawabnya, yuk telusuri regulasi, fakta medis, dan kisaran biaya operasi LASIK mata di Indonesia lewat ulasan di bawah ini!
Baca juga: Setelah LASIK Mata Masih Buram Apakah Normal? Kapan Perlu Khawatir
Apakah Biaya LASIK Mata Dicover BPJS?

Sumber gambar: Canva
Pertanyaan “apakah biaya LASIK mata dicover BPJS?” sering bermunculan di masyarakat. LASIK dikenal sebagai prosedur populer untuk mengatasi kelainan refraksi seperti lasik mata minus (miopia), mata plus (hipermetropia), hingga astigmatisme. Namun, prosedur ini membutuhkan biaya yang cukup besar sehingga banyak pasien berharap bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun, sayangnya biaya LASIK mata hingga saat ini tidak dicover BPJS Kesehatan. Hal ini ditegaskan dalam berbagai publikasi resmi dan pernyataan institusi kesehatan. Hal ini karena LASIK mata sifatnya dianggap sebagai tindakan kosmetik atau estetik. BPJS berfokus pada layanan kesehatan esensial yang menyelamatkan fungsi tubuh. LASIK dikategorikan sebagai prosedur peningkatan kualitas hidup, bukan untuk kebutuhan dasar.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik. Meskipun LASIK memiliki manfaat medis untuk mengoreksi kelainan refraksi, prosedur ini juga seringkali dikategorikan sebagai tindakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup atau estetika, bukan untuk mengobati penyakit yang mengancam jiwa atau menyebabkan kecacatan permanen.
Baca juga: Berapa Lama Proses Penyembuhan Setelah Operasi LASIK? Singkat Kok
Sebagai perbandingan, BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi katarak. Mengapa demikian? Karena katarak adalah penyakit yang secara progresif dapat menyebabkan kebutaan jika tidak ditangani. Oleh karena itu, operasi katarak dianggap sebagai tindakan medis esensial yang wajib dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Namun, untuk gangguan penglihatan seperti miopi, hipermetropi (rabun dekat), dan astigmatisme (silinder), BPJS Kesehatan memang memberikan subsidi, tetapi bukan untuk operasi LASIK. Subsidi yang diberikan adalah untuk pembelian kacamata, yang dianggap sebagai alat bantu yang cukup untuk mengatasi kelainan refraksi tersebut. Besaran subsidi untuk kacamata ini pun memiliki plafon tertentu yang disesuaikan dengan jenis kelas kepesertaan. Oleh karena itu, biaya lasik mata BPJS tidak ada.
LASIK Mata BPJS: Mengapa Kacamata Di-cover, Tapi LASIK Tidak?

Sumber gambar: Canva
Penting untuk memahami perbedaan antara penyakit mata yang ditanggung BPJS dan kondisi yang tidak ditanggung. Miopi, hipermetropi, dan astigmatisme diklasifikasikan sebagai kelainan refraksi. Dalam banyak kasus, kondisi ini dapat diatasi secara efektif dengan penggunaan kacamata atau lensa kontak. Kacamata dianggap sebagai solusi yang memadai dan terjangkau untuk mengembalikan ketajaman penglihatan.
Sementara itu, LASIK adalah pilihan yang menawarkan kebebasan dari kacamata dan lensa kontak. Ini lebih merupakan sebuah “pilihan” atau “preferensi” gaya hidup, bukan keharusan medis. Oleh karena itu, biaya operasi LASIK mata menjadi tanggung jawab pribadi pasien. Hal ini selaras dengan prinsip BPJS Kesehatan yang memprioritaskan penjaminan untuk penyakit-penyakit yang memiliki urgensi medis tinggi.
Baca juga: Adakah Batas Minimal Umur untuk LASIK Mata? Ini Rekomendasinya
Alternatif Pembiayaan untuk Operasi LASIK

Sumber gambar: Canva
Meskipun biaya LASIK mata BPJS tidak berlaku, jangan berkecil hati jika Anda ingin menjalani prosedur ini. Ada beberapa opsi pembiayaan lain yang bisa dipertimbangkan, antara lain:
- Asuransi Kesehatan Swasta: Beberapa polis asuransi kesehatan swasta mungkin menawarkan tanggungan untuk operasi LASIK, terutama jika dianggap memiliki indikasi medis tertentu. Pastikan untuk memeriksa detail polis Anda dan berbicara dengan agen asuransi.
- Kartu Kredit: Menggunakan kartu kredit dapat menjadi pilihan untuk mencicil biaya operasi. Banyak klinik mata yang bekerja sama dengan bank untuk menawarkan program cicilan nol persen.
- Promo dan Diskon: Banyak klinik mata yang seringkali mengadakan promo dan diskon, terutama pada momen-momen tertentu seperti akhir tahun. Memanfaatkan promo ini dapat sangat membantu meringankan beban biaya.
- Tabungan Pribadi: Merencanakan keuangan dan menabung jauh-jauh hari adalah cara terbaik untuk mempersiapkan dana operasi.
Baca juga: Syarat untuk Bisa Operasi LASIK, Adakah Maksimal Minus?
Pertanyaan “apakah operasi LASIK bisa pakai BPJS” sering kali menjadi dilema bagi banyak orang. Namun, faktanya, berdasarkan peraturan yang ada, prosedur LASIK tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena dianggap sebagai tindakan non-esensial dan estetik. BPJS Kesehatan memprioritaskan penjaminan untuk penyakit yang lebih vital, seperti katarak, dan menyediakan subsidi untuk kacamata bagi penderita kelainan refraksi.
Jadi, tertarik untuk mencoba LASIK? Jika Anda sedang mempertimbangkan melakukan operasi LASIK, Anda bisa melakukannya di Klinik EIC Eye Care. Klinik EIC Eye Care menyediakan layanan dengan fasilitas modern dan tenaga medis profesional berpengalaman.
Referensi:
- Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). https://peraturan.bpk.go.id/Details/117565/permenkes-no-28-tahun-2014
- Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). https://siha.kemkes.go.id/portal/files_upload/BUKU_PANDUAN_JKN_BAGI_POPULASI_KUNCI_2016.pdf
- PNPK SK Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tentang Katarak Dewasa. https://perdami.or.id/web/assets/uploads/files/PNPK-SK-KEMENKES-TTG-KATARAK-DEWASA.pdf